Halaman

Artikel


RESUME MATAKULIAH  SEMESTER GANJIL
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MALANG


Matakuliah         : Pendidikan Pancasila
Dosen                   : SUWARNO WINARNO
SKS                         : 2
OFFR                     : C

PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Dwi Winarno, S.pd . M.Si

Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar NKRI YANG DIPLOKAMASIKAN 17-08-1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18-08-1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk Negara pada saat itu.
a)      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
Rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD  1945 aline IV . Kelima sila dari pancasila adalah nilai-nilai yang merupakan  perasaan dari sila-sila pancasila tersebut adalah :
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai Kemanusiaan
3.      Nilai Persatuan
4.      Nilai Kerakyatan
5.      Nilai Keadilan
Ciri-ciri Nilai :
1.      Suatu realitas abstrak
2.      Bersifat normatif
3.      Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak
b)      Makna Pancasila sebagai dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal  oleh karena itu tertuang dalam ketentuan hokum Negara UUD 1954 Alinea IV  semakin kuat Tap MPR No.XVIII/MPR/1998 dan pencabutab Tap MPR No.11/MPR/1978 tantannng P4.  
Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
1.      Pancasila sebagai dasar (filasafat)  Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasae atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.
2.      Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normative bagi penyelenggaraan bernegara.
c)      Makna pancasila sebagai ideology nasional
Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide.
Soejono soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, agama.

Pengantar :
Pendidikan      : Kemampuan (pengetahuan, keterampilan)
   Kepribadian (tempramen , watak)
Cerdas tanpa watak akan menghancurkan sebuah Negara.
Ø  Pengajaran      : Hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan tanpa disertai dengan kepribadian
Ø  Pendidikan      : Suatu aktivitas yang ada kriterianya bertujuan, usaha sadar (sadar, sistematis, terprogram),  materi, pesan yang disampaikan yang berlangsung di dalam tripusat pendidikan ( formal, informal, non formal ) semua ini salinbg berkaitan satu dengan yang lainya dan dalam pelaksaaan tripusat pendidikan harus konsisten.

Manusia menjadi manusia dengan pendidikan
Negara menjadi Negara dengan sejara

Pancasila Sebagai Paradigmah Kehidupan Dalam Brmasyarakat, Berbangsa dan Benegara

A.    Pengertian Paradigmah
Istilah “paradigmah” pada awalnya berkembangan dalam dunia ilmu pengetahuan-pengetahuan terutama dalam kaitanya dengan filsafat pengetahuan. Secara terminology tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S.Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Inti sari pengertian paradigmah  adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehinggga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam masalah yang popular ini istilah “paradigm” berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, keragaman piker, orientasi dasar, sumber asa serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan , perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu  termasuk dalam bidang pembangunan,  reformasi maupun dalam pendidikan
B.     Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan dlam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praktis dalam peningkatan harkat dan martabatnya. Tujuan Negara yang tertuang dalam UUD 1945  yang rincianya sebagai berikut : “melindungi egenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” hal ini dalam kepastiana tujuan Negara hukumformal adapun rumusan “mewujudakan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini dalam pengertian hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selaintujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”. Hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat internasional.


Matakuliah         : Nasionalisme Indonesia
Dosen                   : SUPARLAN AL HAKIM
SKS                         : 2
OFFR                     : C

NASIONALISME INDONESIA

Referensi Buku :
1.      Azumardi Azra ( Membangun Jadi Diri Bangsa Indonesia Baru :  pendekatan pendidikan karakter )
2.      Malik Fajar  ( Memahami Jadi Diri Bangsa )
3.      Herianto ( Nasionalisme )
4.       M.Hutahuruk ( Gelora nasionalisme Indonesia )
5.      Cornelis Ley ( Nasionalisme )
6.      Murdiono ( Bangsa Yang Maju Membutuhkan Keterbukaan )
7.      S. Puspowardoyo ( Pendidikan Wawasan Kebangsaan )
8.       Daniel T.Sparringa ( Nasionalisme  orde baru dan glibalisasi:  sebuah taksonomi sosiologi politik intelektual Indonesia )
9.      Ida Bagus Gede Yuda Triguna ( Ketahanan social budaya Indonesia terhadap ancaman paradigm dunia barat )
10.  A. Widianto ( Dua Kutub Globalisasi Nasionalisme )
11.  S. Yudo Siswono Husodo ( Semangat Baru Nasionalisme Indonesia )
12.  Suparlan Al Hakim ( Pendidikan Kewarganegaraan )
Matakuliah                 : Ilmu Kewarganegaraan
Dosen                           : SUPARLAN AL HAKIM
SKS                                 : 2
OFFR                             : C

ILMU KEWARGANEGARAAN

1.      Kemampuan menganalisis karakteristik   ilmu kewarganegaraan
2.      Menganalisis kedudukan ilmu kewarganegaraan dalam kerangka ilmu social
3.      Menganalisis konsep hak-hak dan kewajiban serta  mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari
4.      Menganalisis karakteristik  dan hakekat warganegara dalam kontek kewarganegaraan RI
5.      Menganalisis peran warganegara dalam bidang-bidang  kehidupan dalam negaranya.

KONSEP DASAR IKN
Ø  Cabang ilmu politik yang berbicara hak dan kewajiban
Ø  Cabang ilmu politik yang bicara pemerintshsn beserta hak dan kewajiban
Ø  Bagian mata pelajaran yang berbicara hak dan kewajiban
Ø  Ilmu tantang hak dan kewajiban
Ilmu kewarganegaraan adalah ilmu tentang  ‘manusia’ yang secara formal disebut ‘warganegara’
Bagaimanakah pandangan IKn terhadap manusia?
Ada dua pandanagn IKn , yang pertama manusia adalah unsure terpenting dibandingakn dengan unsure Negara yang lain, kedua, sepanjang kehidupan kemasyarakatan manusia adalah pendukung kebudayaan.
IKN SEBAGAI DISIPLIN
Obyek : warga Negara
Analisa disiplin ilmu, kajian teoretik, empiric, yuridis formal.
Tujuan : analisa kritik tentang hak dan kewajiban   ( latar belakang timbulnya, perkembangan, pelaksanaan, hambatan, upaya penyelesaian)
ILMU PEMBENTUK IKN
Ilmu Politik
Sejarah teori-teori kenegaraan
Sejarah teori-teori Politik
ILMU BANTU IKN
Ilmu Negara
Imu yang menpelajari  pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok Negara pada umumnya
Ilmu Hukum Tata Negara
Ilmu yang mepelajarai tentan ng hukum yang mengatur organisasi kekuasaan antar Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi tersebut. Kontibusi ilmu Negara                                 kepada IKn yaitu ilmu Negara menerangkan pada IKn bahwa bahwa waraga Negara adalah unsure ari Negara, karena Negara tidak ankan terbentuk  tanpa adanya warga Negara . sedangkan IKn menerangkan mengenai hakn dan kewajiban seorang warganegara.
Ilmu Hubungan Internasional
Ilmu yang mempelajarai semua aspek internasional dari kehidupan social  umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau yang bersal dari suatu nergara dapat mempengaruhi tingkah laku  manusia di Negara lain
Ilmu sejarahsuatu susunan pengetahuan tentang peristiwa pada cerita yang terjadi pada manusia di dalam masyarakat pada  manusia lalu yang disusun secara sistematis dan menggunakan metode serta teknik ilmiah yang diakaui oleh pakar para sejarah.
Ilmu Geografi
Ilmu yang mempelajari permukaaan bumi sesua dengan referensinya, atau setudi mengenai area-area yang berada di permukaan bumi, di dalam pengertian karakteristiknya
Ilmu Ekonomi
Cabang ilmu social yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat
Ilmu Filsafat Hukum
Ilmu yang pempelajari hukum secara filosofis  dan merupakan ilmu yang mengkaji tentang hubungan secara mendalam sampai pada inti atau mendasrnya.
Psikologi Sosial
Perkembangan ilmu pengetahuan yang baru  dan merupakan caabang dari ilmu pengetahuan psikologi pada umumnya
KEDUDUKAN IKN DALAM KERANGKA ILMU
Sebagai ilmu pelaksana ( Applied Science )
Tugas : melibatkan warga Negara dalam kegiatan pemerintahan secara proporsional selaras dengan hak dan kewajiban yang melekat pada diri mereka.
IKN ADALAH ILMU PENGETAHUAN PRAKTIS
Membahas hak dan kewajiban warganegara, yang nyata-nyata ada dan dipraktikkan dalam kehidupan.
PENDEKATAN ETIKA MORAL
1.      Melaksanakn kewajiban dahulu, baru menuntut hak
2.      Memandang bobot hak dan kewajiban secara seimbang
3.      Memandang hak dan kewajiban secara totalitas
WARGA NEGARA, ORANG ASING & KEWARGANEGARAAN
Konsep warga Negara dan orang asing
Pasal 26  UUD 1945
1.      Yang menjadi warganeegara iala orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU  sebagai warganegara
2.      Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.      Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk di atur dengan undang-undang
SIAPA WARGA NEGARA INDONESIA ?
Pasal 4 UU   Nomor 12 Thahun  2006, yang menegaraskan :
·         Setiap orang yang sebelum uu ini disahkan sudah menjadi WNI
·         Anak lahir dari perkawinan sah seorang ayah dan ibu WNI
·         Anak lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu WNA
·         Anak lahir dari perkawinan  sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
·         Anak lahir diluar perkawinan sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai status   kewarganegaraan atau hukum Negara asal tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu
·         Anak yang lahir  300 hari setelah ayah meninggal dari perkawinan sah dan ayahnya WNI
·         Anak lahir diluat perkawinan sah ari seorang ibu WNI
·         Anak lahir diluar perkawina sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin
·         Anak yang lahir diwilayah NKRI, yang tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·         Anak yang baru lahir ditemuakn di wilayah NKRI, selama yah dan ibunya tidak diketahui
·         Anak yang dilahirkan di  luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI,  karena Negara tempat anak itu lahir mremberi kewarganegaraananak yang bersangkutan
·         Anak dari seorang ayah atau ibu  yang dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, tetapi ayah dan ibu tersebutmenibggal dalam keadaaan blm mrngucapkan sumpah dan janji setia.
KEWARGANEGARAAN
“kewarganegaraan adalh segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara “ (Pasal 1 ayat 1, UU No.12/2006)
“kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan sesuatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiabn negara untuk melindungi  orang-orang yang telahmemenuhi syarat sebagai warga Negara.” (Pasal II Peraturan Penutup, UU No.62/1958)
LINGKUP KEWARGANEGARAAN
·         Cara memperoleh status kewarganegaraan (baca UU 12/2006)
·         Kehilanagn status kewarganegaraan (baca UU 12/2006)
·         Memperoleh kembali status kewarganegaraan (baca UU 12/2006)

DHANDHANGGULA
Kita kabehwarganing nagari
Sarta warga jroning masyarakat
Ngugemi kalungguhane
Darbe hak kang satuhu
Miwah kuwajiban kang nenggih
Sadaya wus kapantha
Sarta dipun atur
Marang kabehing prakara
Ora ana siji bae kang kacicir
Mango lungguh kang padha
S. al-HAKIM (1995)


Matakuliah                 : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen                           : SUKOWIONO
SKS                                 : 2
OFFR                             : C

Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar ilmu Hukum bertujuan untuk mengantarkan mahasiswa untuk mempelajari hukum pada umumnya.
“Hukum ialah peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur tata tertib masyarakat yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata”
Tujuan Hukum yaitu  adil dan manfaat sehingga menimbulkan kesejahteraan dan ketertiban.
Sistem Hukum                       :
1.      Substansi Hukum  (isi hukum/materi)
2.      Struktur hukum (lembaga-lembaga yang terkait dengan hukum)
3.      Kultur hukum (budaya hukum/prilaku masyarakat dan aparat terkait dengan hukum)
Subtansi hukum di Negara kita sudah baik karena segala sesuatunya sudah diatur dlam aturandalam peraturan hukum. Tetapi pelaksanaan struktur dan kultur hukum yang perlu dibenahi.
Sumber Hukum
Formal : UU, Traktat, Yurisprodensi, Pendapat Sarjan Hukum, kebiasaa.
Material
Ø  UU dalam arti formal ialah jika undang-undang tersebut   dibuat olelh lembaga berwenang dan diundangkan sebagaimana mestinya
Ø  UU dalam arti material, ialah apabila UU isinya mengikat seluruh rakyat.
Traktat
Traktat adalah perjanjian antar Negara.
1.      Traktat terbuka : apabila traktat itu dapat menerima Negara lain untuk ikut bergabung dalam traktat itu. Contoh : PBB, ASEAN, NATO, OPEC.
2.      Traktat tertutup : apabila traktat itu tidak dapat diikuti oleh Negara lain. Contoh :  perjanjian perbatasan Negara.
Tahap-tahap pembuatan Traktat :
1.      Pengiriman delegasi masing-masing Negara yang membuat traktat ke tempat yang telah disepakati
2.      Pembuatan konsep traktat
3.      Diserahkan kepada DPR masing-masing Negara. Apabila DPR setuju dilanjudkan dengan penandatanganan traktat oleh masing-masing kepala Negara,
4.      dan apabila DPR tidak setuju dikembalikan dan dibahas ulang
5.      Pengumuman
Yurisprodensi
Putusan hukum atau pengadilan berdasarkan kreasi hukum dari hakim, keputusan tersebut                                            dianggap baik, benar, adil, sehingga diikuti oleh hakim-hakim yang lain apabila mengahadapi atu mengadili permasalahan yang serupa.